Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat waktu pendaftaran capres dan cawapres. KPU berencana mempercepat waktu pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.
Awalnya, jadwal pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat (posisi capres-cawapres). Jadi, cukup pembukaan pendaftaran 6 hari saja. Ngapain ribut-ribut?" ungkap Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu publik juga lebih cepat mendapat kepastian siapa kandidat yang maju sebagai capres dan cawapres.
"Karena toh sebelumnya tukeran terus dan ribut. Jadi, ini diusulkan dipercepat. Tapi, pencoblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata dia.
Ia menambahkan perubahan waktu pendaftaran capres masih dalam bentuk draf PKPU. Namun, ia yakin tak butuh waktu lama untuk mengesahkan perubahan itu.
"Karena keputusan perubahan jadwal tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara komisi II, Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu. Kalau ini ketemu saja, sudah bisa diambil keputusan," ujarnya.
Ia menilai waktu dan durasi pendaftaran yang dipercepat justru semakin baik. Sehingga tidak membuang waktu lebih banyak.
"Kalau ini ditunggu kan juga gak ada kerjaan. 22 hari terbuang, ngapain (dibuka pendaftaran capres) 22 hari?" tanyanya.