Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi fatwa haram golongan putih atau golput di dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, fatwa haram golput dari MUI tersebut berawal hasil dari ijtima ulama MUI yang dilakukan di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2009 lalu.
Menurut Mahfud, secara hukum dan jika dilakukan oleh diri sendiri tanpa mengajak orang lain, golput tidak masalah.
“Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa. Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih, nah itu secara hukum,” kata Mahfud di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).