Deretan pasal karet yang menjerat individu atau lembaga di dalam UU ITE (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sepakat akan merevisi secara terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas yang dimaksud ada di pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Lalu, ditambah satu pasal yakni 45C," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta yang disiarkan melalui siaran YouTube, Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan revisi dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, pasal karet dan aturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil lantaran pemerintah menilai keberadaan UU ITE masih dibutuhkan meski telah memakan korban dibui.
"UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital," katanya lagi.
Menurut Mahfud, diambilnya keputusan tersebut bukan semata-mata keinginan pemerintah semata. Melainkan setelah dilakukan kajian bersama 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil.
"Kami mengundang berbagai pihak mulai dari aktivis demokrasi, para praktisi, insan pers, akademisi, anggota DPR, partai politik dan enam lembaga kementerian," tutur dia.