Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penegakan hukum terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah terlalu lama tertunda. Sebab, selama ini Lukas menyatakan dirinya sakit oleh dokter yang dipilihnya sendiri.
Sementara, dalam hukum, orang sakit tak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan. Namun, langkah itu perlu dukungan surat rujukan dari dokter.
Tetapi, klaim sakit itu sempat membuatnya ragu karena Lukas malah melakukan berbagai aktivitas seperti orang yang tak sakit. Salah satunya, ia meresmikan gedung kantor Gubernur Papua.
"Dia meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain. Sehingga, sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 lalu, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam dan dikutip pada Kamis, (12/1/2023).
Meski begitu, Mahfud menggaris bawahi proses penangkapan gubernur dari kader Partai Demokrat itu tetap memperhatikan sepenuhnya terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Maka, seandainya ia benar-benar dinyatakan sakit oleh dokter, maka komisi antirasuah bertanggung jawab untuk menempatkannya di rumah sakit atau mengantarkannya ke fasilitas kesehatan.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian (untuk menangani penyakit) itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke sana. Tidak boleh berangkat sendiri!" kata dia tegas.
Lalu, apa kasus yang membelit Lukas hingga ia harus dijemput paksa dari Papua?
