Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu karena kecurangan. Hal itu terjadi ketika Mahfud menjadi Ketua MK.
“MK pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi, Pemilu ulang bisa,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).