Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.
"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip pada Kamis (3/3/2022).
Mahfud mengatakan, nama Pak Harto, sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan. "Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.