IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menyampaikan bahwa kementeriannya memang mengajak para ahli untuk melakukan kajian. Wiranto menjelaskan, terbentuknya tim hukum tersebut guna memilah-milah mana yang termasuk melanggar hukum dan mana yang tidak.
"Nah kita butuh tim bantuan itu. Bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Kita memang ada. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia kan ada," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
Meski sudah ada pihak-pihak lembaga hukum sendiri, namun tim ahli tersebut berbeda tugas. Wiranto menyampaikan, tim khusus itu untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat.
"Jadi kita kompromikan. Nanti kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi, wah pemerintahan Pak Jokowi diktator kembali Orde Baru, kan gitu," ungkapnya.