Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, penindakan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan dalam UU itu, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme adalah teroris.

"Siapa yang merencanakan dan mengorganisasikan menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 adalah mereka yg melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror," kata Mahfud dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).

1. Teroris adalah pihak yang menimbulkan situasi mengancam

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Mahfud menjelaskan, suasana teror yang dimaksud yaitu menimbulkan ketakutan dan membuat masyarakat merasa tidak aman. Misalnya saja seperti mengancam kantor-kantor atau perorangan, objek vital nasional maupun internasional.

"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," katanya. 

2. Kelompok yang mengancam pantas disebut teroris

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Ia menekankan bahwa kelompok-kelompok yang melakukan gerakan tersebut jelas pantas disebut teroris. Untuk mengatasi itu, lanjut Mahfud, pemerintah pun membuat tindakan yang tegas, cepat dan terukur.

"Terukur itu tadi, inpres, pendekatannya kesejahteraan tapi yang kejam itu supaya ditangani," katanya.

3. Ada 417 orang masuk daftar teroris hari ini

xxx

Mahfud menyampaikan, ia bingung mengapa penetapan KKB sebagai kelompok teroris di Papua diributkan. Ia menjelaskan, setidaknya ada 417 orang yang masuk daftar teroris per hari ini, Senin.

"Dan ada 99 organisasi yg masuk daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini daftarnya ada putusan pengadilan," kata Mahfud.

Editorial Team