Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, penindakan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan dalam UU itu, setiap orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme adalah teroris.
"Siapa yang merencanakan dan mengorganisasikan menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 adalah mereka yg melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror," kata Mahfud dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).