Jakarta, IDN Times - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, memastikan bahwa pihaknya membuka pintu bagi auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi semua proyek yang ada di Kemenkominfo.
Menurut Mahfud, salah satu permasalahan kecil mengapa peluang korupsi bisa terjadi di Kemenkominfo karena BPKP baru bisa masuk jika ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
"Itu saya pelajari dalam tiga hari ini, yaitu ada satu masalah di mana BPKP tidak boleh masuk ke sini kecuali ada permintaan. BPKP hanya boleh masuk kalau diperintah oleh APH. Justru, di beberapa kantor pemerintah, mereka meminta BPKP masuk sebelum terjadi kasus," ujar Mahfud di acara pelantikan di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
"Maka, mulai hari ini kebijakan tersebut saya ubah. BPKP boleh masuk (ke Kemkominfo) kapan saja! BPKP harus bekerja sama dengan inspektorat dan para dirjen," tutur dia lagi.
Mahfud yang juga merupakan Menko Polhukam itu turut membuka pintu bagi APH lainnya, termasuk dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap individu lain dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mahfud pun tegas meminta kepada semua jajaran di Kemenkominfo agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi upaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung atau auditor BPKP.
"Saya minta agar (BPKP dan Kejaksaan Agung) difasilitasi, jangan dihalang-halangi! Jangan ada yang disembunyikan!" katanya.