Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah final dan bersifat mengikat. Menurut Mahfud, putusan dari judicial review tidak bisa diajukan banding.
Putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS diketahui pada Senin (9/3). Peninjauan kembali itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPDCI) ke MA.
"Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap putusan judicial review," ungkap Mahfud di kantornya seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (9/3).
Namun, apakah implementasi dari kebijakan tersebut pemerintah harus mengembalikan dana BPJS dari publik yang telah dibayarkan sejak Januari lalu dengan nominal yang naik atau masyarakat berhak mendapatkan kompensasi, maka hal tersebut harus menunggu putusan lengkap dari MA.
"Nanti kan biasanya disebut di putusan itu dikembalikan atau dikompensasikan ke tahun depan atau apa, biasanya akan disebut," kata dia lagi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Apabila pemerintah tidak mengatur mengenai hal itu, maka aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh BPJS. Memang apa penyebab MA mendukung peninjauan kembali yang dilakukan oleh KPDCI?