Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bindang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Mahfud, putusan itu berlebihan.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi," ujar Mahfud di laman Instagramnya, @mohnahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Mahfud khawatir bisa saja ada pihak yang mempolitisasi seakan-akan putusan itu benar. Dia pun terang-terangan mengajak KPU agar naik banding untuk melawan habis-habisan secara hukum.
Dia mengatakan, secara logika hukum KPU pasti menang. Mahfud menjabarkan sederet alasan hukum yang memperkuat tanggapannya. Apa saja?