Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali membantah tudingan bahwa pemerintah berusaha mencekal imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Berdasarkan informasi yang ia miliki, Saudi mencekal Rizieq karena ia tersandung kasus pengumpulan dana secara ilegal di sana.
"Rizieq itu hingga beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena dianggap pernah melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan diunggah pada Rabu, 4 November 2020 lalu.
IDN Times telah meminta izin kepada Ade untuk mengutip perbincangannya dengan Mahfud di media sosial tersebut.
Selain itu, Saudi menilai Rizieq melakukan aktivitas politik. Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi.
"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas Mahfud.
Setelah diurus oleh pihak Rizieq di Saudi, maka otoritas di sana tak lagi menganggap ia sebagai subjek yang perlu diselidiki. Namun, masih ada satu pelanggaran keimigrasian yang memaksanya harus kembali ke Tanah Air. Apa itu?