Mahfud MD: Tak Boleh Wajibkan atau Larang Orang Berhijab, Itu HAM

Jakarta, IDN Times - Polemik pelepasan hijab pada 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 saat dikukuhkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Agustus 2024, menjadi perhatian berbagai pihak, salah satunya eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Lewat akun X pribadinya, Mahfud menjelaskan, Indonesia sebagai negara merdeka dan berlandaskan konstitusi, tidak boleh memberlakukan kewajiban maupun larangan terhadap orang yang ingin berhijab. Hal ini serupa dengan kebebasan memilih pakaian lainnya.
"Di Indonesia merdeka berdasar konstitusi ini, tidak boleh ada kewajiban maupun larangan terhadap orang mau berjilbab atau tidak. Jilbab tidak diwajibkan tetapi juga tak boleh dilarang seperti halnya kita tidak boleh melarang orang memakai rok, jas, atau baju batik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dikutip Jumat (16/8/2024).
1. Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah HAM
Mantan calon wakil presiden nomor urut tiga pada Pilpres 2024 ini menegaskan pentingnya kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia (HAM), dan ini tidak boleh dikurangi.
Mahfud juga bercerita bagaimana ia pernah berperan dalam meresmikan pengoperasian kembali Gereja Yasmin di Bogor, yang sempat terhalang selama belasan tahun. Dia juga membolehkan pembangunan gereja di Bangka Belitung yang sempat terhambat karena alasan administratif.
"Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah HAM dalam kategori forum internum, tak boleh dikurangi," katanya.