Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD, mengatakan hingga saat ini pemerintah tak menganggap peristiwa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai Kongres Luar Biasa (KLB). Secara yuridis, menurut Mahfud, pemerintah bisa disebut tidak tahu acara di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit adalah KLB.
Situasinya akan berubah bila ada laporan resmi dari penyelenggaraan acara pada akhir pekan lalu ke Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya baik Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko akan mendatangi Kemenkum HAM pada Senin (8/3/2021).
"Dasar penyelesaiannya nanti adalah UU mengenai partai politik. Lalu, berdasar AD/ART (Partai Demokrat) yang diserahkan atau berlaku sekarang. Bagi kami, AD/ART terakhir adalah yang diserahkan pada 2020," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan dalam bentuk video pada Minggu, 7 Maret 2021.
"Itu bernomor MHH09 tahun 2020, bertanggal 18 Mei. Berdasarkan aturan itu pula, yang menjadi Ketua Partai Demokrat sampai hari ini adalah AHY," tutur dia lagi.
Mahfud menambahkan, penilaian mengenai sah atau tidaknya KLB di Sumut akan dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan logika hukum. Bila ada perubahan AD/ART, kata Mahfud, maka akan ditanya cara mengubah aturan tersebut dan siapa yang mengubahnya.
Apa saja ketentuan di dalam AD/ART Partai Demokrat bila ingin menggelar KLB?
