Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengakui pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sudah bersifat final meski ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tetapi, hukuman moral dan cibiran tetap akan menimpa Gibran. Hal itu lantaran sejak awal pencawapresan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut sudah menuai banyak masalah.
"Oke lah (Gibran) tidak kena hukum formal. Hukum formal memang tidak mencakup. Tapi, kalau setiap orang mengatakan eehh.. ini anak haram konstitusi. Eeehh.. ini bermasalah. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat. Hukuman moral juga," ujar Mahfud di program Tabrak Prof! di Pos Bloc, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu malam (7/2/2024).
"Eehh.. Anda (lolos jadi cawapres) karena pertolongan uncle atau paman. Eeehh.. ini Anda (lolos) karena merekayasa hukum. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Ia menambahkan putusan DKPP hanya berpengaruh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Sebab, KPU dianggap terlambat memproses peraturan pelaksana yang dijadikan landasan untuk menerima pendaftaran Gibran. Pelanggaran itu, kata Mahfud, dianggap bentuk pelanggaran etika.
"Sanksi DKPP itu administratif. Bisa diberhentikan Ketua KPU-nya. Seperti halnya Ketua MK yang bisa diberhentikan," katanya lagi.