Jakarta, IDN Times - Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin dana milik prajurit TNI dan Polri yang disimpan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak akan hilang, meski Kejaksaan Agung memastikan ada tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut.
Berdasarkan penghitungan penyidik di Kejagung, negara dirugikan hingga Rp23,7 triliun karena dana investasi milik Asabri malah digunakan untuk membeli saham gorengan. Akibatnya, portofolio kinerja keuangan PT Asabri akan jeblok.
"Tadi, saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uang (milik mereka di Asabri) tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan melalui video yang diunggah di YouTube, Selasa (2/2/2021).
Kejagung pada Senin, 1 Februari 2021, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi dana di Asabri. Dua dari delapan tersangka itu sudah menjadi pesakitan di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro.
Selain Benny dan Heru, enam tersangka lainnya langsung ditahan oleh Kejagung. Mahfud mengatakan, dengan adanya penahanan sekaligus membuktikan memang sudah terjadi praktik korupsi di tubuh Asabri.
"Lalu, ketika itu kan ada yang marah-marah, pokoknya kalau bilang begitu (ada indikasi korupsi) mau dilaporkan, diadukan ke polisi," katanya.
Dirut PT Asabri Sonny Widjaja pada Januari 2020 lalu sempat membantah dengan tegas ada dugaan korupsi di perseroannya. Lalu, bagaimana cara memulihkan keuangan PT Asabri di tengah portofolio kinerjanya yang menurun?