Mahfud Ogah Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Reformasi Hukum

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengkritik tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menurut Amien, tim percepatan reformasi hukum bentukan Mahfud itu sudah menghina presiden terpilih nanti. Sebab, produk hukum yang dianggap gagal pada era Presiden Joko "Jokowi" Widodo terpaksa harus dilanjutkan oleh presiden terpilih dalam Pemilu 2024.
"Karena Presiden pilihan rakyat pada 2024 diminta untuk melanjutkan Indonesia yang menginjak-injak, mengacak-acak dunia hukum. Dengan kata lain, supaya lawless Indonesia di zaman Jokowi terus dilanggengkan oleh presiden pilihan rakyat," ungkap Amien, dikutip dari YouTube pada Jumat (9/6/2023).
Amien menilai, logika berpikir Jokowi janggal. Sebab, rekomendasi dari para tim ahli di dalam tim tersebut dikhawatirkan tak membawa perubahan.
Menurut dia, rekomendasi yang bakal disampaikan oleh tim percepatan reformasi hukum tidak akan digunakan oleh presiden terpilih di pemilu 2024. Oleh sebab itu, Amien menyarankan agar kerja tim tersebut tak perlu dilanjutkan.
Sementara, Mahfud ogah menanggapi lebih lanjut kritik dari mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Gak perlu dikomentari pernyataan tersebut soalnya yang menyampaikan Amien Rais. Anda silakan komentari sendiri," tutur dia.
1. Mahfud bentuk tim percepatan reformasi hukum karena banyak isu hukum di semua sektor
Sementara, di dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat sore (9/6/2023), Mahfud menjelaskan bahwa latar belakang dibentuknya tim percepatan reformasi hukum karena ditemukan banyak ditemukan permasalahan hukum. Salah satunya tindak pidana korupsi.
"Ditemukan permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim agung. Permasalahan di sektor agraria dan sumber daya alam di dalamnya yang rentan diselewengkan oleh mafia pertanahan serta pertambangan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Selain itu, Mahfud mengakui juga ditemukan permasalahan pada sektor perundang-undangan yang memerlukan perbaikan secara komprehensif. Tim percepatan reformasi hukum itu dibentuk berdasarkan surat keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Mereka diberi waktu bekerja hingga Desember 2023.
"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan. Tapi, jangan salah paham hasilnya nanti tetap disalurkan melalui institusi-institusi yang berwenang," tutur dia.
Ia menambahkan, tim ahli itu bakal memberikan rekomendasi reformasi hukum kepada dirinya. Lalu, rekomendasi tersebut bakal diteruskan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.