Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah dan DPR bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir tahun 2022.
Mahfud menyebut RKUHP yang telah dibahas selama 59 tahun sudah mendekati final. Menurut dia, isi dari RKUHP saat ini sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, aliran, paham dan situasi budaya.
"Insyaallah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," ungkap Mahfud di Surabaya dalam keterangan tertulis pada Kamis, (22/9/2022).
Ia mengatakan semula RUU KUHP bakal disahkan pada 17 Agustus 2022 lalu ketika Indonesia berusia 77 tahun. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar RKUHP disosialisasikan dan didiskusikan kembali. Jokowi berharap agar pemahaman di kalangan masyarakat semakin terbentuk.
"Sehingga, presiden meminta agar dimatangkan lagi, didiskusikan dan disosialisasikan lagi. Kaum agamawan, universitas, pesantren diundang, beri tahu dan inilah hasil yang kita kerjakan. Sekarang ini, bagi yang tidak paham, maka dipahamkan melalui dialog ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menambahkan bahwa aturan yang baru tersebut merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, aturan KUHP harus segera diperbarui lantaran yang dipakai saat ini, sudah disusun dari zaman penjajahan Belanda.
Meski begitu, sebagian masyarakat menilai bila disahkan menjadi RKUHP bakal semakin membatasi publik untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat. Pasal apa yang mudah menjerat publik ke penjara di dalam RKUHP?