Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah bakal membatalkan nota kesepahaman tentang pemberian hak kelola Pulau Widi kepada PT Leadership Island Indonesia (LII).

Keputusan itu diambil usai Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat seperti Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. 

Mahfud menegaskan, gugusan Pulau Widi tidak akan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions. Justru, yang akan dilelang adalah hak untuk mengelola dan membangun di gugus kepulauan tersebut. 

"Kemendagri tadi sudah menegaskan tidak akan pernah menjual (Pulau Widi) dan melakukan itu," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).

Ia mengaku mendapat informasi dari Bupati Halmahera Selatan, Gubernur Maluku Utara dan perwakilan PT LII. Alhasil, diambil keputusan bahwa MoU yang pernah diteken oleh PT LII akan dicabut. 

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kami akan membatalkan itu," kata dia. 

Ia mengakui ada kesalahan prosedur ketika MoU diteken. Salah satunya, MoU seharusnya dibuat dengan atau atas izin Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun menurut Mahfud, Menteri KKP mengaku tak pernah mengeluarkan surat izin untuk itu. 

Meski hendak dibatalkan, tetapi gugusan Pulau Widi tetap terpampang di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions hingga hari ini. Padahal, sebelumnya, MoU itu sudah dibekukan. 

Apakah ini berarti proses lelang hak untuk mengelola gugusan Pulau Widi tetap berlanjut?

1. Pemerintah berikan peluang bagi pihak swasta yang ingin mengelola Pulau Widi

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud menjelaskan, lantaran MoU antara Pemda Halmahera Selatan dan PT LII sudah batal, maka pemerintah bakal membuka peluang bagi pihak swasta untuk berinvestasi di sana.

"PT LII kalau berminat juga boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mahfud. 

Ia menyebut, area Pulau Widi seluas 1.900 hektare tidak dibenarkan untuk dilelang. Di dalam situs tersebut area yang diperbolehkan untuk dikelola mencapai 10 ribu hektare. 

Artinya, proses lelang hak pengelolaan gugus Pulau Widi tetap dibolehkan oleh pemerintah. Sementara, di dalam situs resmi Sotheby's, tanggal lelang hak pengelolaan pulau yang semula 8-14 Desember, digeser menjadi 24 Januari 2023.

Ia menambahkan, apabila pembatalan MoU menimbulkan masalah teknis lain, maka  harus dirundingkan dengan pemerintah daerah sesuai levelnya. 

2. Pemerintah bakal bentuk satgas untuk meneliti pengelolaan pulau-pulau terluar Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di