Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah bakal membatalkan nota kesepahaman tentang pemberian hak kelola Pulau Widi kepada PT Leadership Island Indonesia (LII).
Keputusan itu diambil usai Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat seperti Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Mahfud menegaskan, gugusan Pulau Widi tidak akan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions. Justru, yang akan dilelang adalah hak untuk mengelola dan membangun di gugus kepulauan tersebut.
"Kemendagri tadi sudah menegaskan tidak akan pernah menjual (Pulau Widi) dan melakukan itu," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
Ia mengaku mendapat informasi dari Bupati Halmahera Selatan, Gubernur Maluku Utara dan perwakilan PT LII. Alhasil, diambil keputusan bahwa MoU yang pernah diteken oleh PT LII akan dicabut.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kami akan membatalkan itu," kata dia.
Ia mengakui ada kesalahan prosedur ketika MoU diteken. Salah satunya, MoU seharusnya dibuat dengan atau atas izin Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun menurut Mahfud, Menteri KKP mengaku tak pernah mengeluarkan surat izin untuk itu.
Meski hendak dibatalkan, tetapi gugusan Pulau Widi tetap terpampang di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions hingga hari ini. Padahal, sebelumnya, MoU itu sudah dibekukan.
Apakah ini berarti proses lelang hak untuk mengelola gugusan Pulau Widi tetap berlanjut?