Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan meminta maaf kepada korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu.
Alasannya, permintaan maaf tidak termasuk dalam rekomendasi oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran (TPP) HAM berat di masa lalu. Pemerintah lebih memilih opsi mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat itu pernah terjadi.
"Jadi, tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa-peristiwa masa lalu, yaitu misalnya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, itu tetap berlaku," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa (2/5/2023).
Ia menggarisbawahi, pemerintah saat ini fokus terhadap pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Total ada 12 peristiwa yang resmi diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Jumlah peristiwanya tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan, itu Komnas HAM. Mereka merekomendasikan 12 peristiwa sejak puluhan tahun lalu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menambahkan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal kick off upaya implementasi pemulihan hak-hak korban pada Juni 2023. Kick off bakal dilakukan dari tiga lokasi secara simultan di Aceh.
Apa saja upaya pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan dilakukan oleh pemerintah?