Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pencopotan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah bentuk tindak pidana. Sebab, tindakan tersebut sama saja dengan berusaha menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice.
"Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional, dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.
Belakangan, Mabes Polri mengaku ditemukan banyak sikap tidak profesional dalam mengusut kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, sikap tidak profesional itu turut ditunjukkan oleh Ferdy Sambo. Ia mengatakan, Sambo berupaya untuk menghilangkan barang bukti dari kasus kematian Brigadir J.
"Kami temukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Oleh karena itu, pada Sabtu malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi ketika memberikan keterangan pers pada 6 Agustus 2022 lalu.
"Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tutur dia lagi.
Apa ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti menghalangi proses penyidikan?