Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mahfud lantas menyebut, sebenarnya sistem di MK bisa menghalau adanya upaya intervensi dari kepentingan tertentu. Hal tersebut diatur undang-undang maupun kode etik internasional.
"Oh kalau adanya (sistem di MK menghalau intervensi), ada. Undang-undangnya ada tentang kemerdekaan hakim, kebebasan, kemudian kemerdekaan, imparsialitas, kelembagaan itu kan sudah ada jaminan baik di dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun di berbagai kode etik internasional," tuturnya.
Meski begitu, sulit mendeteksi bagaimana yang terjadi terhadap integritas personal hakim konstitusi. Kecuali kasus yang terjadi sudah mendapat berbagai kecaman, misalnya seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap janggal karena memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
"Tapi kan kita tidak tahu juga lobi-lobi yang bisa terjadi di belakang meja, dan itu lalu terkait dengan integritas personal. Dan kita bisa, bisa sulit apa namanya mendeteksi itu kecuali sudah menjadi ledakan seperti yang terjadi tahun 2023 kemarin," katanya.
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak punya prosedur untuk mencegah adanya kasus intervensi terhadap hakim konstitusi. Ruang MKMK cenderung pasif, baru akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika ada aduan.
"Ya mudah-mudahan. Mudah-mudahan, tapi ya susah ya, nggak punya prosedur yang terbuka untuk itu kan MK-MK itu kan harus pasif, nunggu peristiwa yang diadukan kan," imbuh dia.