Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku percaya terhadap kredibilitas Jimly Asshiddiqie yang memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia yakin Jimly menjatuhkan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi.

Total ada 21 laporan yang diterima oleh MKMK. Meskipun hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Rencananya pada sore nanti pukul 16.00, Jimly bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap hakim-hakim konstitusi.

"Ya, kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," ujar Mahfud di Jakarta pada Selasa (7/11/2023). 

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menunggu apapun putusan MKMK tersebut. Ia turut mengingatkan bahwa reaksi publik turut mempengaruhi putusan tersebut. 

"Apa pun keputusannya kita tunggu. Tunggu juga reaksi publik karena itu menentukan juga," tutur dia lagi. 

Apakah putusan dari Jimly terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan bagi Gibran maju jadi bakal cawapres?

1. Mahfud doakan supaya demokrasi Indonesia bisa kembali sehat

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, ketika ditanyakan pertanyaan yang sama di Malang, Jawa Timur, Mahfud memilih bungkam untuk menyampaikan lebih jauh pendapatnya terkait putusan MKMK. "Tunggu (keputusan) Pak Jimly dulu. Gak boleh berpendapat di luar persidangan," kata dia pada Minggu kemarin. 

Meski begitu, ia tetap mendukung JImly dan para akademisi yang turut melaporkan hakim MK ke MKMK. "Saya mendukung Pak Jimly agar bisa memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita. Agar demokrasi kita kembali sehat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

2. Pelapor berharap Ketua MK diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar etik

Editorial Team

Tonton lebih seru di