Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022, menggugurkan status inkonstitusional atas UU nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja. Sebab, menurut Mahfud, dengan diterbitkannya Perppu maka sudah ada perbaikan di dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020, hakim menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional bersyarat. Maka, undang-undang tersebut harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi publik.
"Begini, inkonstitusional bersyarat artinya suatu (undang-undang) dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di dalam undang-undang. Tetapi, karena ada kebutuhan mendesak maka kita tidak bisa menunggu sampai ada undang-undang baru," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, (30/12/2022).
Menurut Mahfud, Perppu bisa saja dikeluarkan bila ada alasan yang mendesak. Alasan mendesak tersebut sudah dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja.
"Tetapi, hampir seluruh ahli hukum sependapat, menjadi hak subyektif presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Namun, benar kah Perppu bisa menggantikan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK?