Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tidak puas dengan penetapan Omnibus Law UU Kesehatan. Undang-undang kontroversial itu disahkan pada 11 Juli 2023 di tengah aksi unjuk rasa dari sejumlah organisasi tenaga kesehatan. Pengesahan RUU Kesehatan itu dilakukan meski publik belum dapat mengakses draf terbarunya.
"Karena ini (UU Kesehatan) kan sudah selesai. Tapi, ada yang merasa sangat penting untuk diubah, itu nanti ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Silakan nanti masuk saja ke situ dan alasannya akan dijelaskan," ungkap Mahfud seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat (14/7/2023).
Ia menambahkan dalam proses pengesahan undang-undang, pasti ada kelompok yang setuju dan tidak. Menurutnya, bila undang-undang itu tetap disahkan di dalam rapat paripurna DPR maka aturan tersebut dianggap sah. Bagi yang keberatan, kata Mahfud, tetap disediakan jalur hukum melalui MK.
"Tapi, ini berlaku tidak hanya untuk undang-undang kesehatan. Undang-undang apapun, kalau dibahas pasti ada yang menyatakan setuju dan ada yang tidak. Biasanya setelah disahkan (ada yang mengajukan keberatan ke MK)," tutur dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan dalam bernegara harus tunduk pada mekanisme konstitusional. Artinya, setelah undang-undang disahkan maka harus dilaksanakan.
"Tetapi, kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar UU Kesehatan itu tidak diberlakukan ya di konstitusi silakan uji di MK," ujarnya.