Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebab yang dilakukan komisi antirasuah merupakan pengawasan terhadap upaya-upaya yang ingin mengakali katalog elektronik.
Operasi senyap itu menjaring satu perwira menengah aktif, yaitu Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas. Afri diduga ditugaskan untuk menerima suap dari para vendor yang ditujukan untuk Marsdya Henri Alfiandi.
"Ya, bagus, makanya ditangkap. Kan kalau mengakali lelang akan ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MMK) itu juga membenarkan kerugian negara minimal Rp1 miliar sudah bisa diartikan korupsi. Namun yang sifatnya penyuapan atau gratifiikasi yang diterima tidak harus mencapai Rp1 miliar. Penerimaan uang itu bisa dianggap perbuatan rasuah karena sudah masuk kategori merugikan negara.
Operasi senyap ini dilakukan KPK usai pernyataan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, bahwa OTT adalah perilaku kampungan. Ia mengaku yakin celah untuk korupsi semakin kecil, lantaran sistem digitalisasi terkait pengadaan barang. Pada kenyataannya, sejumlah pihak tetap berupaya mengakali sistem digital tersebut.