Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD memuji sikap Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan abolisi dan amnesti bagi dua terdakwa berbeda. Abolisi diberikan Prabowo bagi terdakwa dugaan korupsi kasus impor gula, Tom Lembong. Sedangkan, amnesti dikeluarkan bagi terdakwa kasus penyuapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto. Dampak dari dikeluarkannya amnesti atau abolisi, semua proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong harus dihentikan.
"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik," ujar Mahfud di akun media sosialnya pada Jumat (1/8/2025).
Sebab, kata Mahfud, bila itu tetap dilakukan maka bisa diadang oleh presiden langsung. Pria yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengaku gembira ketika mendengar keputusan dari Ketua Umum Partai Gerindra itu. Bahkan, tidurnya pun lebih nyenyak pada Kamis malam.
Lebih lanjut, proses peradilan terhadap Hasto dan Tom Lembong, kata Mahfud memiliki muatan politis sejak awal dan dipaksakan.
"Oleh sebab itu, terlepas dari definisi, tapi pada praktiknya pemberian amnesti dan abolisi sudah tak lagi sesuai pakem sejak era kepresidenan BJ Habibie," tutur dia.