Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak yakin dengan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang putra bungsunya maju di Pilkada Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Zulkifli usai muncul kehebohan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23/P/HUM/2024. Isi putusan tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah PKPU nomor 9 tahun 2020. Menurut hakim agung, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2020.
Maka, dampaknya calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan usia minimumnya ketika dilantik. Bukan saat ditetapkan sebagai calon yang resmi berkontestasi di Pilkada.
"Saya tidak ingin (mengatakan) percaya atau tidak percaya. Terserah saja, saya sudah malas. Yang dulu (saat majunya Gibran di Pilpres) juga begitu. Dulu mengatakan saya dipaksa oleh parpol, urusan parpol. Dulu juga dia (Jokowi) bilang gak setuju (anaknya maju sebagai calon wakil presiden). Sekarang, malah mau dikomentari lagi. Malah nanti malu terhadap diri sendiri kalau masih dikomentari," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat (7/6/2024).