Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Dokumentasi tim media Mahfud MD)

Intinya sih...

  • Mahfud tidak yakin dengan pernyataan Zulkifli Hasan bahwa Jokowi melarang putra bungsunya maju di Pilkada Jakarta.
  • Putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 meminta KPU mengubah PKPU nomor 9 tahun 2020, yang bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2020.
  • Mahfud merasa putusan MA sudah melampaui kewenangannya, karena hanya DPR atau MK yang bisa membatalkan undang-undang.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak yakin dengan pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang putra bungsunya maju di Pilkada Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Zulkifli usai muncul kehebohan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23/P/HUM/2024. Isi putusan tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah PKPU nomor 9 tahun 2020. Menurut hakim agung, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2020. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di