Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, terlihat geram ketika menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Padahal, sejak Enembe duduk sebagai gubernur, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus Rp500 triliun.
"Tapi, (dana itu) tidak jadi apa-apa. Rakyat di Papua tetap miskin, pejabatnya malah foya-foya. Marah kita ini. Negara menurunkan uang, rakyatnya tetap miskin kayak begitu," ujar Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022.
Modus korupsi yang digunakan antara lain dengan menerima suap, formalitas transaksi yang ditanda tangani, dan penyesuaian antara transaksi dengan buku keuangan. Dugaan penyelewengan dana otsus ini di luar dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Enembe. Karena perbuatan itu, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk memeriksa Enembe pada 19 September 2022. Namun, hingga kini politikus Partai Demokrat itu belum berhasil diperiksa. Bahkan, sebelumnya ada aksi unjuk rasa bela Lukas Enembe di Jayapura.
Kini, tim kuasa hukum Enembe meminta kelonggaran agar ia dibolehkan ke Singapura untuk berobat. Bagaimana cara tim penyidik komisi antirasuah agar dapat memeriksa Enembe?