Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Anwar Usman tidak harus mundur sebagai hakim konstitusi meski terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Namun, secara moral dan etis, Mahfud menyerahkan keputusan mundur kepada Anwar.
"Secara hukum, dia memang tidak harus mundur. Tetapi, secara moral dan etik itu urusan dia mau mundur atau tidak, tidak boleh didorong, dipaksa, atau dilarang (untuk tetap jadi hakim konstitusi)," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, menurut Mahfud, Anwar sudah dijatuhkan sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023. Ia dicopot dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan sudah dijatuhi sanksi. (Karena melanggar) kode etik sudah dijatuhi sanksi, tak boleh lagi jadi ketua (MK) tak boleh memimpin sidang. Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus dengan aturan-aturan," katanya.
Ia juga menilai Anwar punya hak untuk mempertahankan diri dengan dalil-dalil yang ada. Termasuk dengan mengklaim bahwa ia telah difitnah melalui putusan MKMK.
Sebelumnya, Mahfud secara akademis menyatakan setuju dengan perbedaan pendapat yang disampaikan oleh Bintan Saragih. Ia mengaku Anwar sebaiknya dicopot permanen dari institusi MK.