Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai tidak ada yang baru dari kebijakan Jaksa Agung yang menginstruksikan agar pemeriksaan terhadap caleg dan capres yang tiba-tiba dilaporkan dugaan korupsi, ditunda sementara. Hal itu kata Mahfud, didasari kekhawatiran adanya caleg dan capres 2024 yang dikriminalisasi. Memo Jaksa Agung itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Senin (21/8/2023).
"Ya, memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu, para calon (peserta) sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang sering kali belakangan tidak terbukti," ungkap Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini.
Alhasil, nama baik calon peserta pemilu tersebut terlanjur jatuh dan tidak terpilih. Bahkan, berujung batal mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
"Nah, sekarang Kejaksaan Agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan dalam kaitan dengan pemilu. Di mana, kasus-kasus korupsi ditunda dulu (prosesnya) sampai pemilu selesai," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menambahkan proses pemeriksaan terhadap caleg dan capres ditunda hingga pemilu rampung 14 Februari 2024. "Kemudian (calon kepala daerah ditunda pemeriksaannya) hingga Pilkada selesai November 2024 atau kapan pun pilkada dilakukan," katanya lagi.