Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku setuju dengan sikap anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan Saragih, yang mengusulkan agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat secara permanen dari MK. Sebab, pelanggaran kode etik yang dilanggar tergolong berat.
Anwar terbukti mempunyai konflik kepentingan ketika mengadili perkara nomor 090/PUU-XXI/2023, yang membuat klausul baru soal syarat capres dan cawapres. Klausul baru tersebut yakni kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat mengikuti Pemilu 2024. Dalam sidang MKMK, Bintan tak sepakat bila Anwar hanya dilengserkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara akademis, saya setuju dengan (analisis) Pak Bintan Saragih. Seharusnya copot (permanen), wong sudah pelanggaran berat. Tapi kalau dicopot permanen, dia bisa (minta) naik banding. Bisa minta dibentuk MKMK yang baru untuk melakukan penilaian ulang," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Mahfud memahami kekecewaan publik lantaran Anwar masih berada di MK. Padahal, sudah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.
Tetapi, Mahfud tetap menilai putusan yang disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sudah tepat. Sebab, dengan keputusan melengserkan Anwar dari posisi Ketua MK, menutup celah bagi adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu untuk mengajukan banding.