Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, kembali menegaskan bahwa ia setuju dengan rencana untuk memajukan pendaftaran capres dan cawapres 2024. Di dalam draf Peraturan KPU (PKPU) yang baru, periode pendaftaran capres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Dengan adanya draf PKPU tersebut, justru bisa mengakomodasi Perppu Pemilu. Perppu tersebut, kata Mahfud, untuk mengakomodir pemilu dapat dilakukan di area-area baru yang dimekarkan.
"Kalau tidak diajukan, justru bisa mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu 2024 bisa terganggu kalau tidak dimajukan," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Ia menambahkan, draf baru mengenai ketentuan jadwal tahapan ditentukan bersama KPU, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi II DPR. Mahfud menyebut, ada ketentuan bahwa masa kampanye itu harus sudah rampung tiga hari sebelum pencoblosan.
Selain itu, ada pula ketentuan pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara. Hingga ketentuan gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara.
"Nah, bila menggunakan jadwal lama dan diacu berdasarkan Pasal 26 di UU Pemilu, maka tahapan tersebut tidak akan terkejar. Bila menggunakan jadwal lama, kita justru harus menunda (pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024," tutur dia lagi.