(Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw) ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Munafrizal mengatakan Polda Papua sebenarnya sudah mulai menyelidiki kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu. Namun dalam perkembangannya, proses penyelidikannya dihentikan hingga saat ini.
Menurutnya, penghentian proses penyelidikan usai dibentuknya tim dari pusat di Jakarta, yang disebut tim gabungan atau terpadu. Akan tetapi, peristiwa yang menyebabkan tewasnya empat orang serta 21 orang luka-luka ini tak ada kejelasan.
"Mengapa kita sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," katanya.
Munafrizal melanjutkan, ada hal lain yang membuat kasus ini disebut obstruction of justice. Di antaranya, hasil uji balistik yang tidak meyakinkan sehingga hasilnya dinilai tak kredibel.
"Indikasi lainnya, TNI tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM. Padahal, sudah dilakukan secara patut," ujarnya.