Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan sebagai pejabat publik seorang menteri tidak boleh menggunakan fasilitas kementerian untuk urusan pribadi. Salah satunya menggunakan kop surat kementerian untuk acara haul dan tasyakuran mendiang ibu.
Mahfud merujuk perbuatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Yandri meneken surat pada 21 Oktober dan ditujukan kepada para kepala desa hingga kader PKK untuk menghadiri haul ke-2 ibunya.
Surat itu diteken tepat di momen ia dilantik. Acara haul dilakukan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Soleh Ma'mun yang diketahui milik Yandri.
"Kalau surat itu benar isinya, maka hal tersebut keliru dan melanggar etika birokrasi. Kan, tidak boleh ya urusan pribadi seperti tahlilan dan syukuran menggunakan kop dan stempel menteri," ujar Mahfud di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).
Konsekuensinya bila surat edaran itu menggunakan kop menteri, acara yang sifatnya pribadi menjadi tugas kementerian. "Nanti, kita tunggu saja klarifikasinya," imbuhnya.