Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan Pemilu 2024. Maka dengan begitu, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
"Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat putusan tentang pelaksanaan pemilu di mana pengadilan negeri mengabulkan permohonan Prima (Partai Rakyat Adil Makmur), tapi di tingkat banding ditolak," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu, (12/4/2023).
"Permohonan banding KPU diterima. Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024 tetap pada jadwal semula," sambungnya.
Meski demikian, Mahfud tak membantah bisa saja keputusan banding KPU itu dilawan di tingkat kasasi, dan hal itu belum ditempuh Partai Prima.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut putusan hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta sudah tepat. "Sebab, tidak bisa hakim di pengadilan memutuskan mengenai isu pemilu karena itu di luar komptensinya," tutur dia.
Ia pun mendorong KPU agar bekerja lebih cepat lagi dalam menyiapkan Pemilu 2024. Lalu, sudah sampai di tahap apa, proses pemilu pada 2023?