Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di acara Bandung, Jawa Barat (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kini muncul dua opsi tanggal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dimajukan dari jadwal awal. Semula, opsi pertama yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.

Opsi kedua tanggal pendaftaran yaitu 19 hingga 24 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 10 hingga 25 Oktober 2023. Lalu, penentuan capres-cawapres definitif pada 13 November 2023. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, tanggal pencoblosan tetap pada 14 Februari 2024. Adanya perubahan tanggal pendaftaran capres karena mematuhi ketentuan Perppu, di mana waktu kampanye sudah harus rampung tiga hari sebelum pencoblosan. 

"Yang sekarang sedang menjadi diskusi ada dua alternatif. Satu, pendaftaran 10-16 Oktober 2023 untuk capres. Sedangkan (pendaftaran) caleg sudah rampung. Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19-24 Oktober 2023, bukan 25 November. Jadi, maju satu bulan penutupannya," ujar Mahfud di Bandung yang dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023). 

Ia menambahkan, dua opsi tersebut sama-sama bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Mahfud memperkirakan sudah diambil keputusan terkait penentuan tanggal pendaftaran capres-cawapres pada pekan depan. 

"Itu tidak perlu perubahan undang-undang. Hanya diatur di dalam PKPU (Peraturan KPU). Hanya PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu," katanya lagi. 

1. Mahfud sebut tidak ada capres yang ideal dan sempurna

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Mahfud sempat menyinggung bahwa di dunia ini tidak ada capres yang ideal dan sempurna. Sebab, yang dipilih untuk menjadi calon pemimpin adalah manusia. 

"Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih yang terbaik di antara orang-orang yang sama-sama punya kejelekan. Yang lebih sedikit kejelekannya yang dipilih berdasarkan ukuran dan aspirasi publik," tutur mantan anggota DPR itu. 

Ia memberi contoh, ada bakal capres yang memiliki kelebihan dan fokus terhadap penegakan demokrasi, ada yang memilih untuk mengedepankan perjuangan di bidang ekonomi, sosial budaya hingga hukum. Hasilnya, kata Mahfud, akan menimbulkan konfigurasi kepemimpinan yang bagus. 

Ia kemudian mengutip pernyataan Frans Magnis Suseno bahwa pemilu diadakan bukan untuk mencari pemimpin yang ideal serta baik. "Tapi, pemilu itu diadakan untuk mencegah orang jahat menjadi pemimpin. Untuk mencegah orang jahat menjadi wakil rakyat. Pasti dalam proses-proses demokrasi, yang ditampilkan pasti atau harus adalah orang-orang yang punya nilai kebaikan yang siap untuk membangun bangsa ini," katanya. 

2. PPP sepakat pendaftaran capres-cawapres dipercepat

Anggota komisi II DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi (www.dpr.go.id)

Sementara, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, tak mempermasalahkan rencana KPU mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Jika pendaftaran dimajukan, penentuan bakal cawapres di setiap koalisi juga dipercepat.

"Kalau kami di partai politik (jadwal pendaftaran capres) dimajukan justru semakin siap aja. Malah semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga," ungkap Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 8 September 2023 lalu. 

Meski begitu, Baidowi tetap mempertanyakan motif KPU memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres. Pasalnya, usulan ini baru disinggung mendekati momen pendaftaran.

“Ya, Fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU. Apa reasoning-nya, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa? Apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kami bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU," tutur pria yang akrab disapa Awiek itu. 

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI ini, pihaknya sudah mengecek langsung ke Komisi II DPR RI perihal rencana memajukan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres. Hasilnya, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memajukan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres.

3. Jika perubahan waktu pendaftaran capres-cawapres disepakati, aturan lama tak lagi dipakai

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023.

Kemudian pada 14 November 2023, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut. Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.

Editorial Team