Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kini muncul dua opsi tanggal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dimajukan dari jadwal awal. Semula, opsi pertama yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.
Opsi kedua tanggal pendaftaran yaitu 19 hingga 24 Oktober 2023. Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 10 hingga 25 Oktober 2023. Lalu, penentuan capres-cawapres definitif pada 13 November 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, tanggal pencoblosan tetap pada 14 Februari 2024. Adanya perubahan tanggal pendaftaran capres karena mematuhi ketentuan Perppu, di mana waktu kampanye sudah harus rampung tiga hari sebelum pencoblosan.
"Yang sekarang sedang menjadi diskusi ada dua alternatif. Satu, pendaftaran 10-16 Oktober 2023 untuk capres. Sedangkan (pendaftaran) caleg sudah rampung. Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19-24 Oktober 2023, bukan 25 November. Jadi, maju satu bulan penutupannya," ujar Mahfud di Bandung yang dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, dua opsi tersebut sama-sama bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku. Mahfud memperkirakan sudah diambil keputusan terkait penentuan tanggal pendaftaran capres-cawapres pada pekan depan.
"Itu tidak perlu perubahan undang-undang. Hanya diatur di dalam PKPU (Peraturan KPU). Hanya PKPU itu dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah dan Bawaslu," katanya lagi.