Jakarta, IDN Times - Peristiwa pemberian uang suap bagi Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri menjadi pukulan telak bagi Mahkamah Agung. Masalahnya, mereka sedang bersih-bersih di dalam internalnya agar tidak lagi ada peristiwa korupsi. Eh, saat upaya itu tengah gencar dilakukan, terjadi penyuapan senilai Rp30 juta kepada Hakim Widya.
Hakim golongan IV/B di Pengadilan Khusus IA Tangerang itu disuap oleh pihak penggugat kasus perdata agar putusannya berpihak ke mereka. Sebagai imbalannya, Hakim Widya dijanjikan akan mendapat uang. Apalagi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini bukan kali pertama Widya menerima uang haram.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyidik akan turut memeriksa kasus Widya yang lain. Dengan catatan, selama ditemukan bukti.
Dalam catatan lembaga anti rasuah, Widya menjadi hakim ke-20 yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Lalu, apa yang dilakukan oleh MA untuk mengawasi pegawai di institusi peradilan? Apakah Ketua MA, Muhammad Hatta Ali bersedia menepati janjinya untuk mundur kalau ada lagi hakim yang terjerat OTT?