Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung memotong vonis yang dijatuhkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun penjara. Prasetijo awalnya divonis 3 tahun penjara di kasus surat jalan untuk membantu koruptor Joko Tjandra yang menjadi buronan kembali ke Indonesia.
"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (25/4/2022)
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambungnya.