Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, dinyatakan harus mundur dari jabatannya. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan, maka pasal tersebut dibatalkan.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (20/6/2022).
1. Pemilihan pimpinan MK harus dilakukan dalam waktu 9 bulan
Diketahui, Pasal 87 huruf a tersebut berbunyi: Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua atau wakil ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.
Meski begitu, Anwar dan Aswanto tetap bisa menjabat sebagai hakim MK selama pimpinan yang baru belum terpilih. Karena hal itu, pimpinan MK yang baru harus dipilih dalam waktu 9 bulan ke depan.
"Agar tidak menimbulkan persoalan administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.