Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, dinyatakan harus mundur dari jabatannya. Sebab, Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan, maka pasal tersebut dibatalkan.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari Youtube MK, Senin (20/6/2022).