Jakarta, IDN Times - Lita Anggraini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis 10 tahun pada pelaku kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial ITN (22). Kedua pelaku adalah Roslina, majikan ITN dan MLP, rekan sesama ART.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Roslina, dan dua tahun penjara pada Merliyati.
“Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita dalam keterangan kepada IDN Times, Rabu (10/12/2025).
