Jakarta, IDN Times - Koordinator organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman Kamis sore (12/4) tadi mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didampingi keluarga Budi Mulya, terpidana kasus korupsi Bank Century yang terjadi pada 2008 lalu.
Boyamin terlihat membawa dokumen yang ingin disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat lembaga anti rasuah itu. Kepada awak media yang menemuinya, Boyamin menyebut dokumen itu merupakan salinan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan oleh Hakim Effendi Mukhtar pada Senin (9/4).
Dalam putusan praperadilan setebal 78 halaman tersebut, Effendi memerintahkan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Bank Century yang telah merugikan negara Rp7,4 triliun. Selain itu, hakim turut memerintahkan kepada lembaga anti korupsi, agar segera menetapkan nama-nama yang ada di surat dakwaan Budi sebagai tersangka. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden Boediono.
Lalu, apa yang akan dilakukan MAKI seandainya KPK tidak segera menetapkan tersangka baru?