Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra membuat e-KTP baru, saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020.
Boyamin mengatakan, usai ditulusuri, Djoko melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020. Hal itu berarti, KTP tersebut baru dicetak pada 8 Juni 2020.
"Djoko Soegiarto Tjandra karena di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data e-KTP, maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2020).