Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk nyaleg setelah lima tahun bebas dari penjara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seharusnya eks narapidana, khususnya koruptor, tidak duduk di jabatan publik lagi.
"Mestinya mantan koruptor ini gak boleh menduduki jabatan publik baik yang dipilih (Presiden, anggota DPR, kepala daerah) maupun tidak dipilih (Menteri, Komisaris Perusahaan, Direksi). Mestinya ini dilarang semua untuk jabatan itu," ujar Boyamin, Minggu (4/12/2022).