Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Intinya sih...

  • MAKI sebut pelaporan saksi oleh kubu Nadiem jadi bagian strategi

  • Jaksa disarankan lebih aktif jelaskan fakta jangan diirit

  • Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus bergulir.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan dalam kasus.

Boyamin menegaskan, tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan. Ia pun menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.

"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

1. MAKI sebut pelaporan saksi oleh kubu Nadiem jadi bagian strategi

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman danKetua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya. Ia meminta jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem yang dianggap tidak substansial, dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.

“Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," kata dia.

Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

2. Jaksa disarankan lebih aktif jelaskan fakta jangan diirit

Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ia pun menyarankan agar Kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem.

"Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan, sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya," kata dia.

3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal itu diungkap JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perbuatan itu diduga dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan Senin (5/1/2026).

Editorial Team