Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus bergulir.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tetap tegak lurus pada substansi perkara dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan dalam kasus.
Boyamin menegaskan, tugas utama jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan. Ia pun menyoroti kebijakan 'kopi hitam' yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi, hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
