Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melihat terpidana kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari diberi perlakuan khusus. Setelah sebelumnya terkuak ia belum dijebloskan ke penjara, kini terungkap Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jaksa.
Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jadi janggal bila ia belum dipecat.
"Sampai saat ini Pinangki belum dicopot dari status PNS nya. Mestinya kan dia karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkracht, seharusnya langsung diproses agar diberhentikan secara tidak hormat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika berbicara di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 4 Agustus 2021.
"Dia masih sekarang (berstatus jaksa). Statusnya hanya non-aktif saja (sebagai jaksa). Dia memang masih dapat gaji dari negara, minimal tunjangan pokoknya masih dapat," tutur dia lagi.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian PAN RB agar segera memberhentikan Pinangki dari statusnya sebagai PNS. Tujuannya, agar negara tidak mengeluarkan biaya bagi koruptor.
Berapa nominal gaji yang hingga kini masih diterima oleh Pinangki?