(Kader PDI Perjuangan Harun Masiku) www.facebook.com/dwi.jepray.bagjana
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritisi kinerja lembaga antirasuah yang belum berhasil menangkap Harun Masiku. Harun diketahui menjadi buron KPK sejak 17 Januari 2020.
Kurnia menilai, kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku menunjukkan Firli Bahuri tak mampu memimpin KPK. Menurutnya, hal itu sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim satuan tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Selain itu, Pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan. Sebab, pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," katanya saat dikonfirmasi Jumat 13 November 2020.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri namun hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.