Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko Tjandra diduga ingin mengajukan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar dia tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.
'King Maker', kata Boyamin, juga mengetahui rencana pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, Boyamin enggan mengungkap siapa 'King Maker' itu sebenarnya.
"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun. Tetapi setidaknya, 'King Maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa, hingga membuyarkan paket berikutnya. Karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Kolopaking) dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," ujarnya.
"Jadi setidaknya, dia (King Maker) senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar. Dan akhirnya karena ramai, kemudian (PK) ditolak karena Joko Tjandra tidak berani masuk (datang ke persidangan)," sambungnya.