Jakarta, IDN Times - Kerusuhan yang terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (8/5) malam menyebabkan kekhawatiran terhadap kondisi keselamatan mantan Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Sebab, ia termasuk salah satu narapidana yang ditahan di Rutan dengan pengamanan maksimum itu.
Ahok ditahan di Rutan tersebut sejak 9 Mei 2017 dan harus menjalani hukuman selama dua tahun. Ia divonis bersalah karena telah terbukti menodai agama Islam.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan Ahok ditahan di sana atas permintaan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Noor beralasan, Ahok ditahan di rutan Mako Brimob karena belajar dari peristiwa kegaduhan yang terjadi di luar lapas.
Ketika itu, Ahok baru saja memasuki Lapas Cipinang dan ribuan pendukungnya tumpah ke jalan serta menuntut agar penahanan Ahok ditangguhkan.
Selain itu, Menkum HAM, Yasonna Laoly juga tidak mau ambil risiko menahan Ahok di Lapas Cipinang, karena keselamatannya terancam.
Lalu, bagaimana kondisi Ahok usai terjadi kerusuhan di Mako Brimob Depok? Apalagi, ini bukan kali pertama kerusuhan terjadi di sana.