Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Sebelum isu ini muncul pada 2017, santer terdengar kabar Mal Taman Anggrek dan satu mal lainnya menempati lahan milik negara serta dibangun di atas jalur hijau.
“Mal Taman Anggrek dan Plaza Senayan menempati lahan negara. Tapi sejak lama dibiarkan melanggar," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Endah S Pardjoko kala itu, dilansir JPNN, 1 Maret 2017.
Gubernur DKI Jakarta kala itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditantang membongkar mal yang berdiri di atas lahan negara. Hal ini bersinggungan dengan alasan Ahok yang ingin menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo yang disebut berdiri di atas tanah negara. Isu ini ramai menjelang Pilgub DKI Jakarta 2017.
Argumen yang menunjukkan bahwa benar memang Mal Taman Anggrek menempati lahan RTH terlontar dari pernyataan pengamat Tata Kota Nirwono Yoga.
Menurut Nirwono, sebenarnya kawasan Mal Taman Anggrek dahulu merupakan kawasan hutan kota, bahkan pada 1985 wilayah tersebut terkenal sebagai tempat kebun Anggrek.
"Secara teknis tentunya kawasan tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau. Persoalannya mengapa dari hutan kota kok bisa disulap menjadi mal?" kata Nirwono kepada IDN Times, Kamis (16/1).